BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial OYK (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Dr. Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 18.20 WIT di depan Kios Jusma, Jalan Sisingamangaraja, Distrik Samofa.
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula ketika korban, Alfredo Yonas Koibur (14), sedang beraktivitas sebagai juru parkir di lokasi kejadian. Tanpa diduga, tersangka OYK mendatangi korban dan langsung melakukan penyerangan.
“Tersangka datang dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk,” ungkap Dr. Daniel Zeth Rumpa idus.
Dalam kondisi terluka, korban berlari pulang ke rumahnya di kawasan Burokub untuk meminta pertolongan kepada orang tuanya. Melihat kondisi anaknya, ibu korban segera melarikan Alfredo ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak Numfor.
Motif dan Barang Bukti Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif di balik penyerangan ini adalah masalah pribadi antara tersangka dan korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian dan tangan tersangka, antara lain: – 1 (satu) buah gunting (alat yang digunakan menusuk). – 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam. – 1 (satu) lembar celana pendek warna putih. Enter Ancaman Hukuman Saat ini, tersangka OYK telah ditahan di Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur.
Pasal yang dipersangkakan adalah: – Primer: Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. – Subsider: Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.











