Polres Karawang Ungkap Pemerkosaan ODGJ

oleh -2380 Dilihat
oleh
img 20230413 wa0040

KARAWANG, Revolusinews.com – Personel Polres Karawang berhasil meringkus pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) yang terjadi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang pada Selasa (28/3/2203).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi pada Kamis (13/4/2023).

“Pelaku HYD (40) warga Karawang salah satu petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Sedangkan korban HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai orang dalam ganguan jiwa (ODGJ),” ungkap Kapolres Karawang.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang. Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan daster. Kemudian, sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.

Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan dengan Dinas Sosial. Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang lalu langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutup AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi.

No More Posts Available.

No more pages to load.