Polres Sukabumi Tetapkan Oknum Pengacara Terduga Cabul

oleh -3598 Dilihat
oleh
polres sukabumi tetapkan oknum pengacara terduga cabul revolusinews revolusi news

SUKABUMI, Revolusinews.comPolres Sukabumi menetapkan oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu sebagai terduga pencabulan anak di bawah umur yang berusia 12 tahun sebanyak 2 kali.

Saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.

“Kasus tindak pidana pencabulan dimana inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh HRS untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar kemudian langsung mengunci pintu kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dian juga mengatakan, bahwa HRS menebar ancaman kepada korban akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

“HRS mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginannya, sehingga korban pun mau melayani untuk melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.

“Pencabulan ya,” jelas Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh HRS.

Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri HRS, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat HRS salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah HRS. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri HRS.

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.