CILACAP, Revolusinews.com – Polresta Cilacap kembali berhasil menangkap seorang tersangka penjual obat-obatan terlarang berinisial N H (25), warga desa Jepara Kulon Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir Alprazolam, 10 butir Riklona ® 2 Clonazepam, 10 butir Danau Alprazolam 0,5 mg, 20 butir Prohiber ® 10, 10 butir Valisanbe ® 5, dan 20 butir Valdimex ® 5.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H, mengatakan kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di desa Pekuncen Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N H yang sedang menunggu pembeli, kemudian pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
Gatot mengungkapkan keberhasilan atas penangkapan tersangka merupakan bentuk kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga dapat membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ungkap Gatot, Kamis (22/6/2023).
Saat ini, N H yang diduga sebagai pelaku pengedar obat-obatan Psikotropika telah ditahan dan dijerat dengan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika .
Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.










