Polrestro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Narkoba, 2 Oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba

20230530 230438

TANGERANG KOTA, Revolusinews.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu, 2 oknum diantaranya adalah karyawan, salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba.

Pelaku 1 wanita diamankan di kos wilayah Serpong dan 2 pria di Pamulang, kota Tangerang selatan. Kamis, (26/5/2023) sore.

Ketiga tersangka diketahui berinisial sdr DT (41), sdr MFU (26) dan sdri EDS (28), berikut barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 3 pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Zain sangat menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang di temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.