Oleh ; Kang Iin Albaruci
(Ketua FUI PALKA)
SERANG,Revolusinews.com – Wahai saudaraku, sebelum melakukan penayangan di media, hendaknya lakukan investigasi yang mendalam terlebih dahulu terhadap suatu kegiatan. Ambil informasi dari sumber yang terpercaya, profesional, dan langsung dari narasumber aslinya. Rabu (26/08/2026).
Hal ini penting agar pemberitaan yang kita buat benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 & 3.
Wahai saudaraku, ketahuilah:
Tidak semua kegiatan/proyek pemerintah langsung menggunakan dana APBN/APBD. Ada juga kegiatan yang 100% dibiayai terlebih dahulu oleh penyedia barang dan jasa / kontraktor, seperti kegiatan PSU Penyediaan Sarana Utilitas.
Ini semua berjalan berdasarkan kontrak kerja, yang disepakati.
Sesuai Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Jika terdapat kekurangan, maka pihak penyedia hanya akan dibayar sesuai hasil yang ada dan di bawah nilai kontrak.
Namun, pemerintah juga memberikan kesempatan untuk perbaikan agar pekerjaan sesuai spesifikasi yang disepakati. Jika sudah sesuai, maka pembayaran dilakukan sesuai harga kontrak.
Dan wahai saudaraku, ketahuilah,
Pelaku usaha penyedia barang dan jasa bukanlah orang yang berlimpah harta. Mereka adalah orang-orang yang sedang berjuang menafkahi anak dan istrinya, Mereka manusia biasa yang punya banyak masalah dan kekurangan.
Mereka bukan manusia super yang hidupnya penuh hura-hura dan berfoya-foya.
Mari kita jalankan fungsi sosial kontrol dengan cara yang cerdas, beretika, dan membangun. Kritik boleh, tapi harus dengan data, fakta, dan solusi.
Karena “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” HR. Ahmad
Dasar Hukum yang ditambahkan,
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Kemerdekaan pers + tanggung jawab
- Kode Etik Jurnalistik – Verifikasi, berimbang, tidak beritikad buruk
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 27 – Pembayaran sesuai prestasi kerja
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ – Mekanisme pembayaran & addendum
Reporter: Wahyu Ceko






