Menakar Transparansi KONI Kota Banjar: 8 Syarat Dukungan Cabor Dipertanyakan

oleh -16 Dilihat
oleh
img 20260823 wa0012

BANJAR, Revolusinews.com – Proses suksesi kepemimpinan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjar mulai memanas dan langkah panitia pemilihan menetapkan ambang batas (threshold) minimal 8 syarat dukungan bagi bakal calon Ketua Umum kini menuai kritik tajam. Aturan tersebut dinilai janggal, kurang transparan, dan terkesan dipaksakan tanpa landasan hukum yang kuat.

Andi Maulana ,SH.,MH, salah satu pihak yang menyoroti jalannya proses pemilihan mengatakan, Berdasarkan data yang dihimpun, setiap bakal calon yang ingin mendaftar diwajibkan mengantongi sedikitnya 8 syaat dukungan dari total 22 Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) yang  memiliki hak suara sah. Angka ini  memicu tanda tanya besar di kalangan pemerhati olahraga daerah: Dari mana angka 8 itu muncul dan apa dasar hukumnya?Tabir Gelap AD/ART dan Dasar Hukum yang Kabur Kritik utama tertuju pada tidak ditemukannya aturan yang tegas dan eksplisit di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI mengenai batasan angka tersebut. Padahal, setiap aturan yang bersifat membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri wajib memiliki landasan yang tertulis, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mempertanyakan, apakah angka 8 ini lahir dari keputusan Musyawarah Olahraga, rapat pleno organisasi, Tata Tertib Muskot, atau sekadar keputusan sepihak dari panitia? Publik dan pemilik suara berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan aturan yang mendadak muncul tanpa asal-usul jelas,” ujar Andi Maulana.( 23/08/2026)

Lebih lanjut Andi, ” Secara matematis, penentuan angka 8 ini juga dinilai membingungkan. Jika tujuannya adalah mencari dukungan mayoritas, rumusan organisasi yang lazim digunakan adalah setengah jumlah suara ditambah satu (50% + 1). Dengan total 22 cabor pemilik hak suara, formula standar tersebut seharusnya menghasilkan angka 12 dukungan. Lantas, jika angka 8 murni hanya syarat formal pendaftaran dan bukan syarat kemenangan, mengapa pembatasan ini dibuat begitu kaku? Di sinilah letak bias prosedural yang berpotensi mematikan iklim demokrasi di tubuh KONI Kota Banjar.

“Ancaman Terhadap Prinsip Fair Play sebagai induk organisasi yang menaungi para atlet, KONI seharusnya menjadi contoh terdepan dalam menegakkan nilai-nilai olahraga, seperti sportivitas, fairness (keadilan), dan kompetisi yang sehat. Namun, ketidakjelasan aturan main ini justru memicu spekulasi liar di masyarakat. Muncul kekhawatiran dan persepsi publik bahwa persyaratan formal ini sengaja ditafsirkan atau “didesain” sedemikian rupa untuk menguntungkan figur tertentu, sekaligus menjegal langkah kandidat potensial lainnya sebelum mereka sempat bertarung. Jika dibiarkan, hal ini akan mencederai asas kesetaraan kesempatan bagi seluruh kader terbaik Kota Banjar.” Ucap andi

Andi Maulana mendesak Jawaban Terbuka dari Penyelenggara demi menjaga marwah dan nama baik organisasi, untuk segera memberikan penjelasan secara blak-blakan kepada publik mengenai lima poin krusial:

Apa dasar organisasi atau aturan tertulis yang memayungi syarat minimal 8 surat dukungan tersebut?

Formulasi Angka: Bagaimana metode atau rumus perhitungan hingga muncul angka 8?

Legalitas Forum:  Apakah syarat ini tertuang dalam AD/ART, peraturan organisasi, atau tata tertib Muskot yang sah?
Otoritas Penetapan: Jika tidak diatur dalam AD/ART, siapa aktor atau forum apa yang mengesahkan aturan pembatasan ini?

Jaminan kesetaraan: Bagaimana panitia memastikan semua bakal calon diperlakukan adil tanpa ada diskriminasi?

KONI Kota Banjar tidak boleh terjebak dalam polemik administrasi yang cacat hukum. Ketua Umum yang terpilih nantinya harus memiliki legitimasi dan mandat yang kuat serta bersih dari bayang-bayang politik organisasi yang tidak sehat.

Publik kini menunggu keberanian panitia untuk membuka ruang dialog dan mengembalikan proses pemilihan ini ke jalur yang jujur dan adil.