Polsek Bayah dan Jatanras Polres Lebak Tengah Lakukan Pengejaran Pelaku Pencurian R4 di Bayah

oleh -1000 Dilihat
img 20231206 wa0088 11zon

LEBAK,Revolusinews.com – Reaksi cepat dalam menanggapi laporan masyarakat, Polsek Bayah Polres Lebak tindak lanjut kasus dugaan pencurian R4 yang terjadi di Kampung Pulomanuk RT 002/RW 004 Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (03/12/2023).

Korban atas nama Kurniansyah Aditya Indra warga Kampung Pulomanuk RT.002/RW.004 Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, melapor ke Polsek Bayah Polres Lebak, bahwa telah menjadi korban pencurian pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib berupa 1 unit kendaraan mobil R4 jenis Minibus merk Daihatsu type F651RV-GMDFJ, Tahun 2015, warna putih Nopol : A-1438-NB, Noka MHKV1BA2JFJ030743, Nosin K3MG15605, An Kikih, dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 96.000.000.- ( sembilan puluh enam juta rupiah ).

Menindak lanjut laporan masyarakat tersebut, Plh Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto, S.IP.,M.Pd. memerintahkan anggota yang terdiri dari Bripka Engkus Sutisna, Bripka Bayu Sagara,. Bripka Agus Sofyan dan Briptu Irfa’i Pangestu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan anggota jatanras Polres Lebak.

img 20231206 wa0086 11zon

Selanjutnya anggota unit reskrim polsek bayah beserta unit Jatanras Polres Lebak melakukan pencarian melalui aplikasi yang terdapat pada mobil yang hilang tersebut, dan menemukan kendaraan R4 dengan ciri-ciri yang sama di temukan di Kampung Cigarukgak Rt.009 Rw.004 Desa Kadujajar Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak sekira jam 16.00 Wib, dan setelah dilakukan pemeriksaan kondisi kendaraan R4 tersebut sudah di ganti dengan plat nomer palsu, kunci kontak dan kunci pintu sudah di jebol serta GPS sudah di matikan.

Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK berikut 1 Unit Kendaraan mobil R4 merek Daihatsu Type F651RV-GMDFJ Jenis Minibus tahun 2015 warna putih nopol : A-1438-NB, Noka : MHKV1BA2JFJ030743, Nosin : K3MG15605, An Kikih, 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan tersebut di amankan pihak Kepolisian dan tersangka masih dalam pengejaran, Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan, jelas AKP Aam Marto Subroto, S.IP.,M.Pd, saat dikonfirmasi wartawan RNews di Mapolsek Bayah, Rabu (06/12/2023).***(Asep DM)

No More Posts Available.

No more pages to load.