Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Apartemen

oleh -249 Dilihat
oleh

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan mengatakan, dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku laki-laki inisial MA (18) dan MR (20) dan juga mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban pacarnya perempuan inisial CPM 17 tahun tinggal bersama di unit apartemen tersebut sejak satu bulan lalu untuk melakukan open BO,” terang Hasoloan Situmorang saat press conference di Mapolsek pada Rabu (3/7/2024).

Selain itu, rekan dari MA, MR juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan. Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua.

Hasoloan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga adanya dugaan tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng. Atas laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Cengkareng dipimpin AKP Dwi Manggalayuda kemudian melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Setiba di lokasi anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar. Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan didapati hasil bahwa mereka telah melakukan open BO,” pungkas Hasoloan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cengkareng dan kepolisian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan eksploitasi.

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka,” tandas Hasoloan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.