JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan dua orang pasangan selingkuh inisial DKZ (wanita) 23 tahun dan RR (pria) 28 tahun yang diduga melakukan aborsi terhadap janin berusia 8 bulan dari hasil hubungan gelap di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan, bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023. Namun, RR diketahui sudah memiliki istri tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost.
“Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan,” ujar Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jumat, (30/8/2024).
Lebih lanjut Abdul Jana menerangkan, selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Akhirnya, pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1.000.000.
Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka. RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.
Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.
Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Kalideres.