JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers mengungkap kasus pemerasan dengan aplikasi Michat sekaligus mengamankan 3 pelaku pada 5 Mei 2024 di sampaikan dalam konferensi pers Selasa (14/5/2024) dini hari.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, peristiwa ini berawal dari ketiga pelaku yang kumpul di kostan VN, lalu pelaku dengan inisial MAS, dan AA meminjam Hp milik pelaku VN untuk memasang foto cewek yang di ambil dari Facebook dengan tujuan memasang aplikasi di Michat.
“Setelah terpasang foto perempuan korban dengan inisial IH masuk dalam aplikasi Michat dengan foto perempuan bernama Putri Yunita yang dipasang oleh para pelaku. Setelah korban masuk ke dalam postingan aplikasi Michat tersebut korban langsung melakukan komunikasi alias chatting dan korban langsung tawar menawar dengan para pelaku dengan harga yang di tawarkan Rp 500,000 lalu korban menawar dengan harga sepakat 200.000 ribu lalu korban dan para pelaku berjanjian untuk ketemuan di Gang Sate Hasan Jl Peta Selatan RT 06 RW 03 Kecamatan Kalideres,” ungkap Kompol Abdul.
Lalu, lanjut Kompol Abdul Jana menjelaskan, korban langsung menemui pelaku dengan inisial AA dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa foto yang di posting merupakan istri dari tersangka AA kemudian pelaku menakut nakuti korban akan diancam di bawa ke kantor polisi.
Karena korban diancam akan dilaporkan ke kantor polisi akhirnya pelaku menawarkan berdamai kepada korban akhirnya sepakat lalu pelaku mengambil uang korban Rp 500.000,- dan Hp korban di ambil dengan paksa. Kemudian pelaku langsung kabur, dalam Hp korban terdapat aplikasi Shopie Payleter yang ada limitnya Rp 10 juta di pakai pelaku untuk beli 1 buah Hp merk Iphone 11 dan 2 buah Hp Vivo merk Y17s untuk di gadaikan.
Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Kalideres, dengan sigap kami langsung menangkap ketiga pelaku di kostannya daerah Kosambi Baru Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dengan Inisial.VN, AA, MAS yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan hukuman 9 Tahun,” tutup Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana.