Polsek Kembangan Tetapkan Tersangka Begal yang Ditelanjangi Massa

img 20240113 wa0022 11zon

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan pada Kamis (11/1/2024).

Kejadian ini menarik perhatian publik karena pelaku yang berhasil diamankan akhirnya dihakimi dan ditelanjangi oleh warga di tempat kejadian.

Korban berinisial MU mengalami kejadian tersebut ketika pulang ke rumah setelah mengantar abang iparnya. Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua pelaku berboncengan yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial E dan H berhasil menghentikan korban dan membawa motor miliknya.

Berkat, keberanian seorang pengendara motor lainnya membantu korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial H, sementara pelaku E melarikan diri.

“Pelaku inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan,” ucap Billy, Jumat (12/1/2024)

Terkait dengan hal itu, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban pembegalan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap.

“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban,” tutur Billy.

Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil diamankan dan akan lanjutkan proses sidik.

“Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.