LEBAK,Revolusinews.com – Pelapor dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) menyayangkan lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pihak Polsek Malingping Polres Lebak.
TY mengaku telah melaporkan terkait dugaan KDRT terhadap anaknya inisial ‘D’ yang dilakukan oleh suaminya inisial ‘Si’ alias ‘Sn’ pada tanggal 3 Pebruari 2024, akan tetapi menurut TY, penanganan yang dilakukan pihak Polsek Malingping terkesan tidak serius dan lamban.
“Saya sudah melaporkan kasus ini pada Hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 22:45 Wib dan semua bukti-bukti yang dipinta oleh pihak Polsek Malingping sudah saya serahkan, tapi kenapa hingga saat ini kami tidak mendapat kepastian kelanjutan dari kasus ini, dan si terlapor masih bebas berkeliaran tidak ada proses hukum,” terang TY, Selasa (20/02/2024), usai mendampingi ‘D’ saat di mintai keterangan oleh anggota Reskrim Polsek Malingping selaku saksi korban.
“Yang padahal, lanjut TY. Anak saya mengalami luka serius di pergelangan tangan, 9 (sembilan) urat termasuk urat nadi terpotong dan putus, dan ini pernyataan dari pihak medis yang menangani luka pada anak saya. Tentunya ini bukan penganiayaan ringan, dan ini akan mengakibatkan tangan anak saya cacat permanen,” katanya.
Saya meminta kepada Propam dan Kapolres Lebak untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Malingping, agar ke depan benar-benar dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga tidak hanya terpampang dalam selogan saja, ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat’ tapi kenyataannya kami tidak mendapatkan pelayan yang baik dari kepolisian Sektor Malingping, pungkas YT.
Dari pantauan awak media, pihak korban ‘D’ baru dimintai keterangan sebagai saksi korban pada Hari Selasa 20 Pebruari 2024 yang dimulai sekira pukul 11:00 hingga pukul 14:00 Wib. Dan hingga pemberitaan ini belum ada perkembangan yang signifikan dalam pengungkapan dugaan KDRT tersebut.
Saat Media RNews.com minta keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Malingping Polres Lebak Ipda Enjang, sudah sejauh mana proses yang sudah dilakukan dalam tidak lanjut kasus ini mengatakan, bahwa terlambatnya untuk meminta keterangan dari saksi korban adalah karena si korban masih sakit dan kesibukan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saat ini masih dalam tahap memintai keterangan saksi dan pendalaman, karena kita harus berhati-hati. Dan adanya keterlambatan, karena kita sibuk dengan kegiatan Pemilu,” terang Ipda Enjang, Jum”at (23/02/2024) pukul 13:13 Wib. (Asep DM/tim)












