Polsek Palmerah Ungkap Curanmor yang Dijual Peretelan

oleh -10741 Dilihat
oleh
Polsek Palmerah (RNews)
Press release di Polsek Palmerah pada Jumat (15/7/22) (Foto: RNews)

JAKARTA, CAKRATARA – Polsek Palmerah mengungkap pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan pelaku berinisial R dan 2 (dua) orang penadah berinisial F dan RPM lantaran diduga mencuri dan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan mencopoti secara satuan.

Saat di lokasi Polsek Palmerah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Palmerah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R

“Pelaku R menjual hasil curian sepeda motor secara satuan kepada 2 orang penadah berinisial F dan RPM,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan kepada wartawan pada Jumat (15/7/2022).

Sementara Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.

“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia mempereteli dulu jadi satuan sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya kemudian baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.

Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran baru. Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T.

Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 orang yang dibekuk petugas.

“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.