JAKARTA, REVOLUSINEWS.COM – Diduga akibat pengeroyokan seorang pelajar inisial AIS (16) tewas tekena sabetan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (17/7/22) sekira pukul 17.40 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dalam kasus tersebut Polsek Metro Tamansari bersama dengan Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan.
“Diduga terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolah yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di Mapolsek Tambora pada Kamis (21/7/2022).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, mereka diduga terbukti melakukan penganiayaan terhadap AIS hingga menyebabkan tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan diduga ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur,” terangnya.
Selain 3 eksekutor, polisi juga mengamankan 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut. Adapun untuk terduga pelaku yang sudah diamankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok
Polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda. 3 eksekutor dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tamansari.
“Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” tutupnya.










