JAKARTA, Revolusinews.com – Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan pelaku inisial ES sebagai bandar sekaligus pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilata mengatakan, dari hasil penangkapan polisi meyita satu paket plastik kecil narkotika golangan 1 jenis sabu seberat 41,27 gram, satu dus timbangan digital, satu paket plat plastik kecil narkotika jenis shabu seberat 4,07 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah bungkus rokok gudang garam filter dan satu buah unit handphone merek samsung merek C3322i dengan 3 kartu sim card.
“Penangkapan terhadap ES dilakukan di daerah Jalan Mangga Dua Kampung Baru Dao Kecamatan Pademangan pada hari Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16,30 WIB. Dari keterangannya, barang narkotika jenis sabu itu didapatkan dari saudara R yang menjadi DPO. Sedangkan hasil penjualan yang dilakukan ES harus disetorkan ke ke saudara R,” terang Yonky.
Selanjutnya, Yonky menjelaskan, dari hasil penangkapan ini polisi melakukan penyelidikan terhadap ES guna menindaklanjuti keberadaan R yang merupakan DPO.
Modusnya pelaku sebagai penjual, bandar maupun pengedar membeli sabu sebanyak 50 gram seharga Rp 1,100,000 kemudian dijual dengan harga Rp 1,300,000. Jadi setiap gram pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200,000, sehingga total yang didapat dari menjual 50 gram sabu mencapai keuntungan Rp 10,000,000.
“Atas perbutannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.












