Prinsip Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan yang Berlaku

oleh -216 Dilihat
oleh
img 20251005 wa0005

Oleh : Dede Farhan Aulawi

RevolusiNews.com – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah, yakni desa. Salah satu wujud nyata dari kebijakan tersebut adalah alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyalahgunaan, pengelolaan dana desa harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

1. Transparansi
– Transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan dana desa. Informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa harus dapat diakses oleh masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan pemerintah desa memublikasikan APBDes, realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban kepada publik. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengawasi langsung penggunaan dana desa, sehingga meminimalkan risiko korupsi.

2. Akuntabilitas
– Setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Akuntabilitas mencakup penyusunan laporan pertanggungjawaban yang jelas dan akurat, serta audit oleh instansi yang berwenang. Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Prinsip ini menjamin bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

3. Partisipatif
– Pengelolaan dana desa harus melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Melalui Musyawarah Desa, masyarakat dapat memberikan usulan kegiatan pembangunan, memberikan masukan dan turut mengawasi jalannya program. Prinsip partisipatif mendorong rasa memiliki warga terhadap pembangunan di desanya, sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan berkelanjutan.

4. Tertib dan Disiplin Anggaran
– Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini meliputi tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib dalam pelaporan. Pemerintah desa harus menyusun APBDes sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditentukan, serta menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

5. Efisien dan Efektif
– Dana desa harus digunakan secara efisien, yakni menggunakan sumber daya secara optimal untuk mencapai hasil yang maksimal, serta efektif, yaitu tepat guna dan tepat sasaran. Kegiatan yang dibiayai harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang telah disepakati bersama.

6. Berbasis Kebutuhan dan Potensi Desa
– Perencanaan penggunaan dana desa harus berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan potensi yang dimiliki desa. Oleh karena itu, sebelum menyusun rencana penggunaan dana, pemerintah desa wajib melakukan pemetaan kebutuhan serta potensi sumber daya alam dan manusia di desa. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mandiri.

Dengan demikian, dana desa adalah instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Namun, tanpa pengelolaan yang baik, dana ini justru dapat menimbulkan masalah baru seperti korupsi, inefisiensi, dan konflik sosial. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus berlandaskan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib anggaran, efisiensi, efektivitas, dan berbasis kebutuhan desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, cita-cita membangun Indonesia dari pinggiran dapat tercapai secara berkelanjutan dan adil.

No More Posts Available.

No more pages to load.