SEMARANG, Revolusinews.com – Diduga sebagai tempat industri pembuatan ekstasi, sebuah rumah di kawasan Kota Semarang Jawa Tengah digerebek tim petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti siap edar serta bahan baku pembuatan Narkoba. Diduga kuat para pelaku terlibat jaringan peredaran narkoba internasional.
Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol. Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Lutfi Martadian dalam pers rilis ungkap kasus Clandenstine Laboratory (pabrik ekstasi) jaringan internasional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat di Jl. Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah, Jumat (02/6/2023).
Turut hadir Karo Ops Kombes Pol. Basya Radyananda, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, dan pejabat Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY Tri Utomo. Bersamaan hal tersebut Bareskrim Polri tengah menggelar kegiatan serupa di TKP Tangerang Banten, sehingga kegiatan dilaksanakan secara daring.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” kata Wakapolda.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery. Hasilnya, pada hari Kamis 01 Juni 2023 petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah yang beralamat di Tangerang, Provinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang.
Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Selang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.
“Di dalam rumah yang dipergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya.
Adapun di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan baku pil. Kedua pelaku asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.
Sedangkan di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.
Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp.1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ungkap Wakapolda.
Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
“Berkat pengungkapan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” tandas Wakapolda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Usai kegiatan, Wakapolda menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap warga pendatang baru yang ada dilingkungannya. Dirinya turut mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada warga baru yang datang dan menginap 1 x 24 jam namun tidak melapor pada RT setempat.
“Ini sangat disayangkan karena para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP, namun mereka tidak lapor ke RT. Jika ada hal semacam ini, maka seharusnya pihak RT yang pro aktif dengan mengecek warga baru tersebut. Siapa mereka, ada hubungan apa dengan pemilik rumah dan apa keperluan mereka tinggal di rumah tersebut. Kita harus lebih peka,” pungkasnya.






