Sat Reskrim Polres Lebak Kembali Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

oleh -2298 Dilihat
resize 20230223 200659 9520

LEBAK,RevolusiNews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Wilayah Kabupaten Lebak.

Terduga pelaku E (20) Kecamatan Cileles diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah diduga melakukan tindak pidan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban PS (15) yang terjadi sekitar tahun 2021 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan, “Terduga Pelaku E dan Korban PS sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call seks, Namun ternyata terduga diam- diam meng screen shot video call seks yang dirinya lakukan dengan korban,” ujar Andi (23/2/2023).

“Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 WIB korban datang ke rumah terduga Pelaku E dan terduga mengajak melakukan hubungan intim. Tanpa sepengetahuan korban terduga pelaku merekam perbuatannya dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya,” terangnya.

“Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan terduga pelaku, video tersebut disebar ke bapak kandung dan kakak kandung korban,” lanjut Andi.

Andi menerangkan, “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban, 1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak – kotak milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban, 1 buah hp merk merk infinix warna biru.”

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku E yaitu tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (AS)

No More Posts Available.

No more pages to load.