CILACAP, Revolusinews.com – Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap H S (33) dan A H (37) dua gembong bandar sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa pil sebanyak 320 ribu butir dan ini merupakan jenis narkotika masuk golongan 1,” ucap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Kombes Fannky mengatakan, bahwa pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui pengiriman jasa ekspedisi. “Oleh karena itu kita bekerjasama dengan bea cukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan,” ujarnya.

“Barang yang besar ini belum sempat beredar. Namun kemungkinan sudah diedarkan sebagian oleh tersangka,” imbuhnya.
Menurut keterangan salah satu tersangka, barang diperoleh dari Banjarmasin kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Cilacap.
“Tersangka menggunakan modus menjual obat terlarang melalui jasa pengiriman paket. Sasaranya anak-anak remaja produktif terutama pelajar tingkat SMP/SMA di wilayah Kabupaten Cilacap,” ungkap Kapolresta Cilacap.
Pesan penting disampaikan Kapolresta, bahwa kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Tindakan tegas merupakan langkah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polresta Cilacap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutupnya.






