Satreskrim Polres Lebak Ringkus Pelaku Pembacokan di Rangkasbitung

oleh -3780 Dilihat
oleh
pembacokan di rangkasbitung revolusinews revolusi news

LEBAK, Revolusinews.com – Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan empat pelaku pembacokan pelajar yang terjadi di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K. membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 4 (empat) terduga pelaku pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 WIB.

Lanjutnya, terduga pelaku berinsial YM (20) warga Rangkasbitung. Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan 3 (tiga) pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18).

“Dari empat terduga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah celurit warna hitam, 1 (satu) bilah golok dengan sarang goloknya, 1 (satu) ilah pisau yang dirakit menjadi alat penusuk seperti celurit, 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) bilah pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman  hukuman 9 tahun penjara,  Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.