BEKASI, Revolusinews.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban inisial RP (48) meninggal dunia bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023).
Dalam kasus tersebut, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial FR (22) kurang dari 24 jam dan mengamankan barang bukti pembunuhan berupa 1 unit motor, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan baju pelaku yang digunakan saat membunuh korban.
Seperti ramai diberitakan, seorang anggota Ormas berinisial RP (48) mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian perut. Kejadian berawal ketika korban bersama saksi NR dan IJ menghadiri undangan wakil ketua ranting ormas di Cibuntu Cibitung.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat press release mengatakan, bahwa kasus tersebut murni dan tidak ada kaitannya dengan antar ormas, kejadian ini berawal dari senggolan dan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan.
“Kejadian yang terjadi bukan karena konflik antar ormas tetapi karena personal,” kata Kapolres.
Terkait motif penganiayaan, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan jika Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Motif penganiayaan masih dalam pengembangan dan kami tegaskan kasus ini terjadi karena masalah pribadi dan bukan karena persoalan organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung membeberkan kronologis kejadian kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota ormas meninggal dunia yang menemukan titik terang lewat saksi kunci.
“Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku kemudian cekcok. Pada saat pulang dengan istrinya, saksi kunci dihadang oleh pelaku dengan menggunakan celurit, lalu korban menghampiri untuk melerai, lalu pelaku melakukan pembacokkan kepada korban,” kata Kompol Gogo.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa pelaku FR berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.








