Satresnarkoba Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa

oleh -9582 Dilihat
oleh
peredaran narkotika revolusinews

JAKARTA, Revolusinews.com Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa seberat 304 kilogram dengan cara ditutupi sayuran menggunakan truk panjang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya oleh penyidik terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa tersebut ada 4 pelaku yang ditangkap oleh petugas yaitu inisial HS (28) berperan sebagai kurir, lalu FV (32) berperan sebagai kurir, YH (28) berperan sebagai kurir jemput dan NF (29) berperan sebagai kurir jemput.

“Penangkapan pada tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 WIB di Lampung Selatan dengan mengamankan truk pengangkut sayuran. Saat diamankan ditemukan 8 karung berisikan ganja yang tersusun dan tertumpuk sayuran,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers pada Jumat (16/9/2022).

Pasma mengungkapkan, bahwa dua orang kurir yakni HS dan FV merupakan seorang driver salah satu ekspedisi dengan nelakukan antar jemput sayuran dari Medan ke Jakarta.

Kedua pelaku yang baru pertama kali menjadi kurir narkoba tersebut kemudian mengaku akan memgantarkan barang tersebut ke kawasan Poris, Tangerang. Penyidik kemudian melakukan pengembangan pengantaran lebih jauh barang tersebut tepatnya di kawasan Cipondoh, penyidik kembali melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yakni YH dan NF. Saat ditangkap, kedua pelaku sudah siap menunggu dengan menggunakan mobil jenis Calya.

Kepada polisi, YH dan NF yang berstatus kurir jemput yang menerima barang tersebut mengaku diperintahkan oleh tersangka DPO berinisial MC dan SM.

“MC dan SM ini yang sedang kami buru. Mereka ini statusnya sebagai pengendali atau bandar,” ungkap Pasma.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, HS dan FV yang ditangkap di Lampung Tengah tersebut diperintahkan oleh seseorang bersatus DPO berinisial AG.

“Pelaku AG ini juga sama ya dia berstatus sebagau pengendali atau bandar,” paparnya.

Menurut Akmal, ratusan kilogram ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa tersebut awalnya akan ditampung di Tangerang. Dari sana dipecah dan sebar ke wilayah DKI Jakarta.

“Jadi ganja dari Sumatera Utara ini ditampung tujuan Tangerang. Dari Tangerang barang dipecah dan ke Jakarta. Itu berdasarkan hasil olah data dan penyelidikan dan pendalaman,” terangnya.

Akmal melanjutkan, pihaknya hingga kini masih memburu tiga orang DPO yang merupakan bandar atau pengendali barang haram tersebut.

“4 pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.