Satresnarkoba Polres Serang Amankan Janda yang Edarkan Sabu

oleh -366 Dilihat
oleh
img 20250612 wa0031

SERANG, Revolusinews.com – Janda cantik berinisial HLD 38 tahun kedapatan mengedarkan sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (10/6/2025).

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka HLD diamankan sekitar pukul 16.00. Dijelaskan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (12/6/2025).

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan 1 pack plastik klip yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur.

“Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Kasatreskoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” kata Bondan.

Bondan menjelaskan bahwa sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.

“Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.