TANGERANG, Revolusinews.com – Telah beredar sebuah video yang memperlihatkan insiden di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang adanya tindakan oknum security yang diduga menghambat wartawan. Peristiwa tersebut berawal dari seorang pimpinan Gakorpan, M. Zaky saat ingin konfirmasi kepada pejabat publik berwenang pada Kamis (11/9/2025).
Upaya security menghalangi tugas jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum dan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan pers.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya instansi pemerintahan untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik.
Masyarakat, aktivis pers, dan organisasi profesi yang bergabung akan mengawal proses ini ke jalur penegakan hukum untuk memberikan upaya pandangan secara konstitusi atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum.
Pembina Forum Media Banten Ngahiji, Hary Santoso, SH, mengatakan bahwa jurnalis adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Jika tidak diambil langkah serius oleh pihak penegak hukum, maka demokrasi akan mengalami degradasi.
Budi Irawan, Ketua Forum Media Banten Ngahiji, turut prihatin dan menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga adanya kepastian hukum.
Kabiro RevolusiNews.com (RNews) Kabupaten Tangerang saat ditemui awak media mengatakan sangat disesalkan kejadian itu, dan Kadis Perkim harus bertanggung jawab atas perilaku dan tindakan oknum Satpam berinisial (E) yang arogan
Dalam upaya penyelesaian, pihak kepolisian mengarahkan untuk menempuh Restorative Justice. Setelah para pihak hadir, Zaky selaku korban yang dirugikan telah menguraikan beberapa poin kesepakatan, antara lain:
1. Pihak pertama meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Kepala Dinas Perkim.
2. Pihak korban menuntut kerugian yang timbul secara materiil dan immateriil atas perbuatan tersebut.
3. Pihak korban tidak akan menandatangani perjanjian atau pernyataan apa pun sebelum beberapa poin di atas dipenuhi dengan baik.
4. Mengadakan konferensi pers di Gedung Perkim untuk mengakui atas kelalaian yang dilakukan oleh oknum security.











