Security Pengedar Uang Palsu, Diamankan Polisi Polsek Cipondoh

20230522 121848

TANGERANG KOTA, Revolusinews.com – Kepolisian Sektor Cipondoh berhasil mengungkap peredaran uang palsu dari tersangka berinisial BRG (26) seorang security warga Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Total ada uang senilai Rp.10.300.000,- berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023, sekira jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari bahwa uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah tersebut adalah palsu,” kata Kapolrestro dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkap Zain.

Alhasil, dari dalam kamar kontrakannya di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Zain pun mengingatkan “kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara asli dan uang palsu agar tidak menjadi korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.