Seleksi Perangkat Desa Nyamplungsari Memanas, 5 Peserta Tuntut Hasil Tes Dibatalkan

oleh -512 Dilihat
inshot 20260109 213449823
Lima dari delapan peserta penjaringan calon perangkat Desa Nyamplungsari mendatangi Kantor Hukum SBM Mufidi, SH, dan rekan di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, untuk meminta pendampingan hukum atas dugaan ketidaktransparanan proses seleksi, Jumat (9/1/2026). Dok. Rae Kusnanto.

PEMALANG, Revolusines.com – Polemik seleksi perangkat Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kian memanas dan menyedot perhatian publik. Lima peserta seleksi secara terbuka menuntut pembatalan hasil akhir tes tertulis yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat kepentingan.

Seleksi yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu tersebut diikuti oleh sembilan peserta yang memperebutkan satu formasi strategis, yakni jabatan Kasi Perencanaan. Namun, lima dari delapan peserta mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas hasil tes yang telah diumumkan panitia.

Kekecewaan para peserta mencuat lantaran sejumlah kejanggalan yang mereka nilai serius, mulai dari dugaan kebocoran soal ujian hingga indikasi praktik jual beli soal sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Dugaan tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas seleksi.

Isu ini semakin menguat setelah beredar informasi bahwa salah satu peserta yang diduga diuntungkan merupakan putra dari pejabat desa aktif, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Nyamplungsari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses penjaringan perangkat desa.

Sebagai bentuk protes dan upaya mencari kejelasan, lima dari delapan peserta meminta pendampingan hukum di Kantor Hukum SBM Mufidi, SH, dan rekan yang berlokasi di Desa Loning, Kecamatan Petarukan. Dengan pendampingan tersebut, para peserta berencana menggelar audiensi ke dinas terkait sekaligus mengundang jajaran Panitia Penjaringan Perangkat Desa. Langkah ini disampaikan kepada media pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19,03 WIB petang.

Di sisi lain, panitia penyelenggara penjaringan perangkat desa menyatakan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum mampu meredam kekecewaan para peserta yang menuntut adanya keterbukaan dan evaluasi menyeluruh.

Kuasa hukum lima peserta, Mufidi, SH, menegaskan pihaknya bersama tim advokasi siap mengawal persoalan ini secara serius. Ia menyatakan, apabila tuntutan pembatalan hasil tes tertulis tidak ditindaklanjuti secara objektif, maka langkah hukum dan pengaduan ke instansi pengawas akan ditempuh.

Hingga berita ini diturunkan, polemik seleksi perangkat Desa Nyamplungsari masih terus bergulir. Para peserta berharap pihak kecamatan hingga pemerintah daerah segera turun tangan agar proses penjaringan perangkat desa benar-benar bersih, adil, dan terbebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.