CILACAP, Revolusinews.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi. T T (40) seorang wanita dan N A S (25) seorang pria, merupakan tersangka kasus pembuangan bayi yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Kasus tersebut sempat menggegerkan warga Bantarsari, dimana saat itu Suwarni, warga dusun Agraria, Kecamatan Bantarsari, Cilacap dikejutkan dengan suara tangisan bayi sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah dicari, ternyata sumber suara berasal dari tangisan seorang bayi yang berada diteras rumah miliknya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa saat mendengar tangisan bayi di depan rumah, Ibu Suwarni bersama suami langsung mengecek sumber suara, ternyata di kursi teras rumah ditemukan seorang bayi laki-laki.
Atas temuan bayi, Suwarni beserta Suami melaporkan kejadian ke pihak kepolisian polsek Bantarsari.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap mengidentifikasi dan berhasil menangkap pelaku. Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Gandrungmangu kabupaten Cilacap,” ucap Kapolresta, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, bahwa Modus Operandi T T, hingga tega membuang bayi yakni takut dan merasa malu akibat hubungan gelapnya dengan N A S, sedangkan suami T T saat ini berada di luar negeri sebagai TKI.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.












