PANDEGLANG,Revolusunews.com – Secara umum, Kepala Sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa, dan Ketua PGRI. Hal ini karena Kepala Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang khusus dalam bidang pendidikan, sedangkan PJ Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang khusus dalam bidang pemerintahan desa, Rabu (30/04/2025).
Secara hukum, Pasal 17 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 180 Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa pejabat di lingkungan instansi pemerintah tidak boleh merangkap jabatan.
Dan hal itupun tertuang dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021,yang juga jelas ada larangan ASN (Kepala Sekolah) rangkap jabatan.
Tapi lain halnya dengan Kepala Sekolah SDN 1 Cadasari Pandeglang, selain menjabat kepala sekolah dirinya merangkap jabatan menjadi PJ Kepala Desa Kurung Dahu dan ketua PGRI Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Saat di konfirmasi IL Kepsek SDN 1 Cadasari menjelaskan, bahwa atas dasar kinerja dan loyalitas dirinya ditunjuk oleh Camat Cadasari untuk menjadi PJ kepala Desa Kurung Dahu.
“Betul pak saya selain menjabat Kepala Sekolah juga menjabat PJ kepala Desa Kurung Dahu sejak 2024 dan sampai saat ini, mungkin karena loyalitas dan profesional dalam kinerja, makanya saya di tunjuk oleh pak Camat dan di SK kan oleh Bupati,” terang IL.
Saat awak media minta tanggapan dari ketua KORWIL Cadasari Lasip Susanto S Pd MS i, ia menyampaikan, terkait rangkap jabatan tersebut dirinya tidak bisa memberikan komentar.
“Terkait penunjukan tersebut saya enggan berkomentar, silahkan ke pak camat karena beliau yang merekomendasikan, mungkin karena loyalitas ibu IL dan ke profesionalnya makanya di tunjuk sebagai PJ,” ucap Lasip.
Dalam hal penunjukan PJ kepala Desa seharusnya DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) memiliki peran dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PJ Kepala Desa. Dan menjelaskan bahwa penunjukan PJ Kepala Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip profesionalisme.
Singkatnya, secara umum Kepala Sekolah tidak boleh merangkap sebagai PJ Kepala Desa karena larangan rangkap jabatan dan adanya fokus tugas yang berbeda. Namun, di beberapa kasus, Kepala Sekolah dapat di-nonaktifkan sementara dan diangkat sebagai PJ Kepala Desa, dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan dan keputusan yang berlaku.
Jabatan rangkap dapat membuka peluang untuk melakukan tindakan yang merugikan, misalnya dalam hal pengadaan barang/jasa, karena satu jabatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Rangkap jabatan bisa mengurangi efektivitas dan fokus seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya karena harus mengelola dua atau lebih tanggung jawab sekaligus.
Masyarakat dapat merasa dirugikan karena rangkap jabatan bisa menciptakan situasi yang tidak adil dan transparan. Integritas pemerintahan dapat menjadi pertanyaan, terutama jika ada dugaan penyalahgunaan jabatan.
Diharapkan, dalam hal ini Ombudsman Banten dan lembaga terkait lain memiliki peran dalam mengawasi dan segera menindak kasus-kasus rangkap jabatan dan
memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pejabat yang terbukti melakukan rangkap jabatan secara ilegal.
Reporter: Wahyu