TANGERANG, Revolusinews.com – Pelaku UMKM wajib memiliki perizinan seperti NIB, PIRT, izin edar dan sertifikat halal. Perizinan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, serta membuka akses ke fasilitas pemerintah.
Khusus kebijakan sertifikat halal di Indonesia diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 serta peraturan pelaksana lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi halal dari berbagai produk, termasuk makanan, minuman, obat, dan produk kosmetik, dengan tujuan melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum akan kehalalan produk.
Untuk masa berlaku sertifikat halal tidak dibatasi kecuali ada aspek perubahan komposisi bahan dan proses, namun pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha
Ada beberapa jenis dan proses sertifikat halal seperti proses self declare mandiri , yaitu untuk bahan makanan dan minuman yang diproses sederhana, mudah diawasi produk tidak berisiko, bahan baku sudah dipastikan kehalalannya (misalnya bersertifikat halal atau dari daftar dikecualikan).
Keunggulan Self Declare Mandiri adalah cepat, murah, efisien, mendukung UMKM untuk meningkatkan daya saing melalui sertifikat halal
Untuk self declare ada juga yang gratis dibiayai oleh pemerintah atau instansi maupun lembaga yaitu sertifikat halal gratis disingkat sehati
Selain itu ada proses reguler atau berbayar untuk makanan minuman yang memilki resiko kehalalan, bahan baku dari daging sembelihan, usaha air galon, catering, rumah makan, restoran ataupun pabrik pembuat makanan minuman.
Dalam pelaksanaan di lapangan, salah satu petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Mathla’ul Anwar, Abu Gilang telah menyerahkan secara simbolis Sertifikat Halal kepada pelaku usaha UMKM Tangsel pada Sabtu (20/09/2025).
Aneka ragam pesan kesan dan harapan dari para pelaku usaha baik yang baru pengajuan dalam proses maupun yang sudah menerima sertifikat halal.
Diantaranya Dian Pratiwi pelaku usaha Feha Bakrery, berharap dengan sertifikat halal ini dapat memberikan jaminan rasa aman ke konsumen pada saat mengkonsumsi produknya.
“Buat rekan rekan UMKM agar segera memprioritaskan pembuatan sertifikat halal untuk perkembangan dan kelancaran usaha kita,” ujarnya
Kemudian Sri Wurtinah pelaku usaha minuman olahan Juice True mengatakan tujuan pembuatan sertifikat halal agar meyakinkan kehalalan produk yang dijual ke konsumen.
“Kami berharap semoga semakin mudah untuk mengurus sertifikat halal agar umkm lain bisa mengikuti,” katanya.
Sementara itu Siti Jaliah pelaku usaha kedai bang Dado menanyakan kapan sertifikat halalnya jadi, karena akan dipasang di spanduk.
“Alhamdulillah, terima kasih akhirnya sertifikat halal yang dibantu pembuatannya oleh Abu Gilang sudah jadi, bisa dipasang di spanduk. Semoga rekan rekan UMKM segera membuat sertifikat halal mumpung gratis,” tutup Siti dengan ceria







