Sidang Pra Peradilan Li Sam Ronyu Kembali Ditunda

oleh -229 Dilihat
oleh
img 20250709 wa0030

TANGERANG, Revolusinews.com – Sidang Pra-Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu (68), seorang nenek yang menjadi tersangka ata kepemilikan tanah di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Tangerang disebabkan termohon tidak siap dengan  jawaban agenda sidang pra peradilan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pra peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu untuk besok hari Kamis 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Penundaan ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dan Rabu, 09 Juli 2025. Namun ditunda karena pihak termohon penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota hadir akan tetapi tidak siap dengan agenda jawaban sidang Pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari. S.H , mewakili Carles Situmorang, S.H., M.H., dan partner mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan yang ketiga kalinya ini.

“Kami menduga adanya unsur kesengajaan-kesengajaan di dalam proses penundaan Pra Peradilan tersebut, hari ini lagi-lagi sidang ditunda ketiga kalinya. Majelis Hakim tunggal menyampaikan bahwa termohon tidak siap untuk agenda Sidang pra Peradilan dikarenakan termohon belum siap untuk jawaban agenda sidang.” ujarnya.

“Semoga besok  termohon siap atas jawaban dipersidangan keempat kalinya ini,” tutupnya