Sindikat Oli Palsu di Kembangan Terungkap, Raup Keuntungan Rp3,6 M

oleh -605 Dilihat
oleh
img 20250724 wa0014 11zon

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir hingga meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

img 20250724 wa0013 11zon

Saat konferensi pers pada Kamis (24/7/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka inisial SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi

Lanjut diungkapkannya, modus operandi mereka cukup rapi. Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” kata Twedi.

Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.