TANGERANG, Revolusinews.com – MCI bersama aliansi emak-emak akan melaporkan DPRD Kota Tangerang ke Mendagri dan Kejaksaan Tinggi apabila tidak dikaji ulang dan tidak dibatalkan nilai anggaran tunjangan sewa rumah DPRD Kota Tangerang yang mencapai Rp 630.000.000,- per tahun atau Rp 42.000.000,- per bulan yang nilai tersebut 2 kali lipat lebih besar dari harga pasaran rumah super mewah di Tangerang.
Dari hasil penelusuran, standar harga maksimum untuk sewa rumah yang sangat besar dengan banyak kamar tidur dan fasilitas premium seperti di Gading Serpong Rp 200 juta – Rp 250 juta per tahun atau sekitar 20 juta per bulan.
Mengetahui hal tersebut, Ketua MCI Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawan akan melaporkan DPRD Kota Tangerang terkait dugaan markup atau manipulasi anggaran ke Kantor Kemendagri dan Kantor Kejaksaan tinggi RI.
“Beberapa waktu lalu MCi bersama emak – enak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tangerang menuntut agar kenaikan tunjangan transportasi dan sewa perumahan DPRD Kota Tangerang dibatalkan, karena tingginya kenaikan tunjangan 2 kali lebih besar dari harga pasaran,” ucap Asep saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (19/10/2025).
Menurut Asep, kenaikan tunjangan transportasi dan sewa perumahan DPRD Kota Tangerang tidak sensitif dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang menurun
Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang diduga ditetapkan tanpa survei harga pasar sewa rumah dan kendaraan, sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penetapan tunjangan diduga melanggar peraturan pemerintah pusat seperti PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan
“Besaran tunjangan dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menurun,” tutup Asep.












