Stock Pile Batu Bara Di Lebak Selatan Dipasang Police Line Ada Apa

oleh -364 Dilihat
img 20240906 wa0075

LEBAK,Revolusinews.com – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian banyak pihak, baik pertambangan emas maupun batu bara, hal yang menonjol dalam masalah tersebut sulitnya menghilangkan Peti yang dilakukan oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat bukan tak mau mengurus perijinan, tapi sulitnya proses yang harus di tempuh ditambah kewenangan perijinan Minerba ada yang ada di Pemerintah Pusat.

Seperti yang disampaikan Aktivis dan Pegiat Sosial, Hasan Sadeli (Citonk), Diperlukan adanya upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan soal PETI, yang mana pemerintah juga jangan sampai tutup mata dengan kondisi yang terjadi di wilayah yang banyak PETI nya, dari dampak yang ditimbulkan dan solusi bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun menekuni usaha ilegal tersebut, ucapnya, Jum’at ( 06/9/2024).

Terdapat ratusan lokasi PETI yang tersebar di Kabupaten Lebak, seperti lokasi PETI batu bara dan Emas mendominasi hampir 80 %, diangka 20% terdapat juga lokasi tambang pasir kuarsa, galian tanah, dan Lokasi batu belah yang tersebar di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lebak. Salah satu lokasi PETI yang terbanyak diantaranya berada di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Bayah, Kecamatan Panggarangan dan Cihara.

Pertambangan Ilegal (PETI) yang menjamur di Lebak Selatan bukan hal yang aneh, lanjut Hasan. Dimana adanya koordinasi yang dilakukan para pengusaha, baik pengusaha PETI Emas, Batu bara, Pasiar kuarsa, pada pemangku kebijakan. Bahkan diduga ada setoran rutin yang dilakukan para pengusaha ke oknum APH melalui koordinator. Namun mirisnya, solusi untuk menyelesaikan permasalahan PETI ini belum terlihat dilakukan pemerintah agar masyarakat yang usaha bisa tenang dalam melakukan aktivitasnya.

img 20240906 wa0266

Kenapa sih ga di bikin legal saja usahanya ?, ungkap Hasan. Peran pemerintah memberikan kemudahan pada masyarakat pengusaha kecil harus nyata, dilakukan bukan cuma hanya untuk pengusaha besar saja. kalau legal minimalnya ada setoran yang bisa di dapat oleh pemerintah untuk mendapatkan Pendapatan Daerahnya (PAD). Sedangkan yang terjadi saat ini, para pelaku Peti ini hanya jadi ATM para oknum, dan di saat terjadi masalah mereka akan menghilang tak mau bertanggung jawab, tandas Hasan.

Sangat sulit meminta rakyat menghentikan PETI, karena merupakan sumber ekonomi bagi masyarakat setiap bulannya, sehingga harus ada solusi penanggulangan PETI dan tidak hanya menutup lokasi PETI”, sambung Hasan.

Pada tahun 2022 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 1.215 blok WPR pada 19 Provinsi, sebagai landasan pelaksanaan usaha pertambangan rakyat melalui pemberian IPR. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 telah mengamanatkan pemberian IPR didelegasikan kepada pemerintah Provinsi. Tata kelola pemberian IPR perlu dibenahi dengan tidak mempersulit rakyat dalam mendapatkan izin, tegas Hasan.

Sebagai dukungan percepatan dan kemudahan pemberian IPR, Kementerian ESDM telah menyusun Dokumen Pengelolaan WPR pada beberapa Provinsi dan Standar Operasional dan Prosedur pemberian IPR. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait untuk dokumen persetujuan lingkungan hidup pada WPR dan proses perizinan IPR pada sistem Online Single Submission (OSS).

img 20240906 wa0106

Berbagai macam undang-undang serta peraturan telah diimplementasikan pemerintah, tetapi hingga saat ini masalah praktik PETI masih sulit untuk dituntaskan. Siaran pers Kementerian ESDM Nomor 259.Pers/04/Sji/2022 bertanggal 12 Juli 2022 menyatakan bahwa PETI terus menjadi perhatian pemerintah. Perlu upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang akan dan telah ditimbulkan.

Lanjut Hasan. Hari ini saya mendapat kabar hampir semua stockpile batu bara. Yang ada di Lebak selatan diantanya Cihara, Panggarangan dan Pamubulan (Bayah) di Police Line, dan kejadian ini terus berulang yang mana ujung-ujungnya diduga ada negosiasi untuk kesepakatan. Sementara solusi untuk menjadikan pertambangan rakyat ini sebagai bagian dari sumber PAD masih tidak jelas, hanya menjadi bancakan oknum-oknum tertentu, pungkas Hasan Sadeli. (*)