PEMALANG, Revolusinews.com – Kedatangan tim Inspektorat Kabupaten Pemalang ke Kantor Desa Pagelaran, Kecamatan Watukumpul, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, memicu perhatian publik. Pemeriksaan awal dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir.
Sebanyak delapan personel Irbansus dipimpin Widyaningrum bersama Auditor Desika Elyadi langsung memeriksa dokumen dan meminta kelengkapan laporan pertanggungjawaban. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan resmi warga yang telah dilayangkan sebelumnya.
Usai pemeriksaan, suasana memanas. Warga bersama awak media menemui Kepala Desa Pagelaran, Juli Hermanto, di ruang kerjanya. Mereka kembali menagih janji pembangunan yang disebut sudah berulang kali disepakati dalam surat perjanjian bermaterai.
Namun jawaban sang kepala desa justru membuat warga geleng kepala. Dengan nada ringan dan tanpa raut penyesalan, ia mengakui belum bisa merealisasikan janji tersebut. “Itu jelas pak, saya memang belum bisa,” ucapnya singkat.
Tak berhenti di situ, saat disinggung soal tanggung jawab moral atas janji yang tertuang dalam tiga kali surat perjanjian yang disaksikan Muspika Kecamatan Watukumpul, ia menjawab lugas, “Secara pribadi saya tidak merasa punya beban moral.” Kalau faktanya seperti itu mau diapakan lagi, ini kan masih proses audit, saya siap mengembalikan bila nanti ada kerugian negara, dan saya siap menyelesaikan pembangunan. Pernyataan itu sontak dinilai warga sebagai sikap ncleneh dan seolah mengabaikan aspirasi masyarakat.

Kusyanto, perwakilan warga, menegaskan bahwa dokumen perjanjian masih tersimpan rapi baik di pihak warga maupun kecamatan. “Kami hanya menagih komitmen. Jangan sampai rakyat terus diberi janji tanpa bukti,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proyek rabat beton jalan desa sepanjang tiga kilometer yang baru terealisasi sekitar 100 meter lalu berhenti tanpa kejelasan. Begitu pula pembangunan dronjong yang telah masuk anggaran Musdes Tahun 2025 namun belum dikerjakan.
Alimin, warga lainnya, menyebut keterlambatan proyek telah melewati tahun anggaran dan kini memasuki 2026. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam menuntaskan kewajiban yang telah dijanjikan secara tertulis.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang terus mengumpulkan dokumen LPJ APBDes dan SPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2025. Pemeriksaan ini diharapkan mampu membuka terang dugaan penyimpangan, di tengah kekecewaan warga atas sikap kepala desa yang dinilai tak mencerminkan tanggung jawab sebagai pemimpin.






