SERANG,Revolusinews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang yang menyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Putusan tersebut dinilai
Tag: Kami Akan Bertarung Untuk Serang Lebih Maju
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


