JAKARTA, Revolusinews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan
Tag: Pengadilan Jakarta Pusat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


