Tahun Ajaran Baru Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Dalam Bentuk Apapun

20230620 095252

PEMALANG, Revolusinews – Hal tersebut disampaikan Kabid Dikdas Sigit Joko Purwanto di Pendopo Disparpora pada saat pelepasan Kontingen POPDA untuk mengikuti lomba di tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, Senin (19/6).

Di tahun ajaran baru, Pemkab Pemalang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengingatkan seluruh sekolah baik SD maupun SMP tidak menarik pungutan apapun, mulai dari pungutan berbentuk sumbangan bangunan dan pungutan yang bersifat mengikat.

Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun kepada siswa, kata Sigit Joko Purwanto Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kabupaten Pemalang, kepada Media.

Ditegaskan, disdikbud tak ingin mengambil resiko jika nanti mengarah ke pungutan liar. Karena dalam menjalankan aktivitas sekolah, pemerintah sudah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat larangan demi mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), yang cenderung akan memberatkan para orang tua/siswa.

“Menambahkan Sigit, pada bulan September 2022 lalu, kami sudah mengeluarkan surat edaran di masing-masing Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK), bahwa pihak sekolah tidak boleh mengadakan perpisahan, dan jangan meminta tali asih ke siswa,” ujarnya.

Ia pun tak menafikan kasus pungli yang kerap kali terjadi di satuan pendidikan. Namun demikian sulit untuk membuktikan jika tak ada laporan dari orang tua/siswa atau masyarakat.

Oleh karena itu, kita berharap agar masyarakat untuk bersama-sama mengawasi satuan pendidikan agar kasus pungli tidak ada lagi,” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.