JAYAPURA, Revolusinews.com – Kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Ita Yulianti dengan PT Marga Nusantara Jaya memasuki babak baru. Dalam mediasi lanjutan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Rabu (17/6/2026), pihak perusahaan kedapatan belum bisa menunjukkan bukti kontrak kerja tertulis dengan pekerja yang bersangkutan.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Disnaker, Michael Awi, tersebut dihadiri langsung oleh Ita Yulianti didampingi kuasa hukumnya, Adv. Verawati Ngamel, S.H., M.H. Sementara dari pihak PT Marga Nusantara Jaya, hadir diwakili oleh Akbar.
Dalam persidangan mediasi, Mediator Michael Awi memberikan pandangan hukum terkait kekosongan bukti tertulis tersebut. Menurutnya, keberadaan kontrak kerja tertulis sangat krusial dalam menentukan pemenuhan hak pekerja.
Jika ada kontrak tertulis: Hak Ita Yulianti yang wajib dibayarkan perusahaan adalah sisa masa kontrak yang berjalan.
Jika kontrak tertulis tidak ada:Maka demi hukum, Ita Yulianti dipandang sebagai pekerja tetap, dan hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar satu bulan gaji.
Meski demikian, Ita Yulianti menegaskan dirinya tetap berpegang pada kronologis awal dan menuntut PT Marga Nusantara Jaya untuk membayarkan sisa kontrak periode Mei hingga Agustus 2026, yaitu sebesar empat bulan gaji.
“Saya sempat lupa apakah dahulu sudah menandatangani kontrak atau belum. Namun, saya tetap pada tuntutan sesuai kronologis yang diserahkan,” ujar Ita.
Perwakilan PT Marga Nusantara Jaya, Akbar, berdalih bahwa pihak manajemen telah berupaya mencari dokumen kontrak kerja tertulis milik Ita Yulianti, namun hingga saat ini tidak berhasil ditemukan.
Pernyataan ini langsung disinggung oleh Kuasa Hukum Ita Yulianti, Adv. Verawati Ngamel, S.H., M.H. Verawati mengungkapkan bahwa pada proses bipartit dan mediasi terdahulu, perwakilan perusahaan sebelumnya (Wahyu) sebenarnya sudah mengakui kelalaian internal mereka.
“Pihak PT Marga Nusantara Jaya saat itu sudah mengakui adanya kesalahan, yaitu perusahaan memang tidak memberikan kontrak tertulis kepada klien kami. Oleh karena itu, kami menegaskan tuntutan pekerja tetap mutlak mengacu pada kronologis dan permohonan yang telah diserahkan,” tegas Verawati.
Deadline Hingga 23 Juni
Guna memberikan kepastian dan asas keadilan, Mediator Michael Awi memberikan kesempatan terakhir bagi PT Marga Nusantara Jaya. Mediasi berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda tunggal penyerahan kontrak kerja tertulis jika berhasil ditemukan oleh perusahaan.
Pihak pekerja berharap pada mediasi pekan depan, kasus ini dapat segera mencapai titik temu yang memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak pekerja secara adil.






