BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Komisi V Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Jaqualine J. Kafiar, S.H., menggelar kunjungan kerja (kunker) sekaligus dialog terbuka di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Kabupaten Biak Numfor pada Kamis (18/6/2026).
Kunjungan strategis legislator jalur pengangkatan wilayah adat Kabupaten Supiori ini disambut hangat oleh sivitas akademika Uncen. Pertemuan ini mengusung tiga agenda krusial sekaligus:
Evaluasi pelaksanaan Otsus Papua, Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat, serta Akselerasi Revitalisasi Uncen Kampus Biak.
Dalam sambutannya, Koordinator Uncen Kampus Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Saneraro Wamaer, A.Md.IP., S.IP., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan operasional dari DPRP Papua. Ia menegaskan bahwa ketiga agenda kunker tersebut memiliki satu benang merah yang sama, yaitu memastikan pembangunan Papua berpihak pada masyarakat lokal.
Terkait evaluasi Otsus, Saneraro menekankan pentingnya tolok ukur keberhasilan Otsus melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Setelah lebih dari dua dekade, salah satu ukuran keberhasilan Otonomi Khusus adalah peningkatan kualitas SDM Papua. Apabila anak-anak Papua semakin banyak yang memperoleh akses pendidikan tinggi, memiliki kompetensi, dan mampu bersaing, di situlah hasil nyata dari Otsus,” ujar Saneraro.
Mengenai Raperdasus Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat, Saneraro menegaskan bahwa bagi masyarakat Papua, tanah adalah identitas, sejarah, dan ruang hidup yang tak terpisahkan. Uncen menyatakan kesiapannya untuk mengawal produk hukum tersebut dari kacamata akademis.
“Kami berharap proses penyusunan dan implementasi Raperdasus ini benar-benar melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Sebagai perguruan tinggi, Uncen siap mendukung melalui penelitian, kajian akademik, penguatan data, serta pendampingan masyarakat,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Saneraro juga memaparkan perkembangan dan tantangan nyata yang dihadapi Uncen Kampus Biak. Sebagai instrumen perluasan akses pendidikan tinggi di wilayah Papua Utara, meliputi Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen, kampus ini kini mengelola 7 program studi dengan total layanan mencapai 899 mahasiswa, dengan rincian:
* Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD):355 mahasiswa
* Ilmu Kesehatan Masyarakat: 195 mahasiswa
* Ilmu Hukum: 84 mahasiswa
* Sistem Informasi: 82 mahasiswa
* Hubungan Internasional: 74 mahasiswa
* Teknik Mesin: 62 mahasiswa
* Ilmu Kelautan: 47 mahasiswa
Aktivitas akademik ini ditopang oleh 19 tenaga kependidikan serta dosen berkala dari berbagai fakultas dengan metode pembelajaran Blended Learning. Kendati terus berkembang, Saneraro berharap dukungan DPRP Papua untuk mempercepat penyediaan sarana-prasarana, penguatan kelembagaan, hingga pembangunan kampus permanen.
Apalagi, saat ini Biak tengah menghadapi momentum strategis nasional, salah satunya rencana pengembangan Bandar Antariksa Biak.
“Peluang besar ini harus dijawab dengan kesiapan SDM Papua. Karena itu, revitalisasi Uncen Kampus Biak bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi strategis untuk mempersiapkan generasi muda Papua menjadi pelaku utama pembangunan di tanahnya sendiri,” tegas Saneraro.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRP Papua Jaqualine J. Kafiar, S.H., dalam sesi dialog menyampaikan bahwa fungsi pengawasan dan dialog ini memang bertujuan mengajak mahasiswa serta dosen untuk terlibat aktif mengawal program dan anggaran afirmatif Otanomi Khusus.
Ia membeberkan catatan penting dari diskusinya bersama mahasiswa, di mana ia menemukan ruang kosong pemahaman masyarakat yang mengira Otsus hanya sebatas aliran dana atau bantuan sosial.
“Saya cukup kaget karena sebagian orang masih berpikir Otsus itu dilihat dari anggarannya saja. Mahasiswa tahu Otsus, tapi belum mendalami bahwa hak-hak mereka itu diatur dan diakomodir oleh undang-undang. Mereka masih berpikir Otsus itu seperti bansos,” ungkap Jaqualine.
Ia menjelaskan bahwa regulasi Otsus saat ini, khususnya pasca-terbitnya PP Nomor 106 Tahun 2021, telah membagi kewenangan secara jelas antara kabupaten dan provinsi agar lebih tepat sasaran. Jaqualine mendorong mahasiswa agar mampu mengaktifkan peran kontrol sosialnya demi kemajuan daerah adat Biak dan Supiori.
“Khusus untuk pemuda dan mahasiswa adat, mereka harus menjalankan fungsi sosialnya dalam pengawasan ke depan. Mahasiswa harus sadar bahwa Otsus adalah produk hukum negara berbentuk undang-undang, artinya ada perintah konstitusi yang wajib dieksekusi. Mereka harus sadar dulu bahwa ini wilayah Otsus dan mereka diberikan kewenangan khusus,” tandas srikandi Fraksi Otsus tersebut.
Dialog terbuka yang berlangsung interaktif dan penuh gagasan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Prof. Frans Reumi, S.H., M.H., akademisi Andrias Wambrau, serta Komisioner KPU Sirmomen Rumere.
Turut hadir pula jajaran dosen, staf pengelola, serta puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan yang antusias memberikan masukan dan rekomendasi demi masa depan pendidikan tinggi serta proteksi hak-hak masyarakat adat di tanah Papua.






