LEBAK, Revolusinews.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Indonesia (LSM Kobra Indonesia) M. Sidik S.Pd merasa kecewa atas ketidakhadiran unsur Forkopimda Kabupaten Lebak termasuk pelaku usaha ternak dalam audiensi yang digelar di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa (04/11/2025).
Dalam surat audiensi dengan nomor 008/KOBRA INDONESIA/X/2025 tanggal 29/10/2025 sudah tertera jelas maksud dan tujuan serta unsur dinas terkait yang harus dihadirkan, akan tetapi pada pelaksanaannya LSM Kobra Indonesia hanya difasilitasi oleh DPMPTSP saja, Bupati Lebak dan dinas terkait termasuk pengusaha ternak tidak hadir.

Dalam kontek kekecewaannya, M. Sidik menuntut Pemkab Lebak segera menertibkan dan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang ilegal, dan pihaknya juga akan membuat laporan dugaan tindak pidana tentang mengkomersilkan lahan tanah milik negara kepada aparat penegak hukum (APH).
“Hari ini kami melaksanakan audiensi kepada Bupati Lebak akan tetapi kami diarahkan ke DPMPTSP, dan dinas terkait tidak hadir termasuk pengusaha ternak sehingga kami sangat kecewa sekali,” kata Sidik.
“Atas temuan kami di lapangan kami meminta kepada Bupati Lebak segera menutup perusahaan ternak tersebut, atas dasar tidak memiliki izin dan sudah membohongi Pemerintah Kabupaten Lebak. Kami juga akan segera membuat laporan ke aparat penegak hukum,” ujar sidik.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan S, E.,M,Si mengucapkan terima kasih dan memohon maaf atas ketidakhadiran bupati karena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.
“Terimakasih banyak temen temen LSM Kobra yang sudah hadir dan saya juga mewakili Bupati memohon maaf atas ketidakhadiran beliau karna ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan,” ucap Yadi.
“Kami tidak mengetahui atas keberadaan perusahaan ternak tersebut, karena secara sistem mereka pemohon mengajukan izin melalui OSS. Kami mengucapkan terimakasih atas informasi dari temen temen lembaga sebagai tindak lanjut untuk melaporkan hal ini kepada pimpinan, untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.











