Tersinggung Tak Diberi Hutang Rokok, Pemuda Nekat Bakar Warung di Kembangan Jakarta Barat

oleh -303 Dilihat
img 20240405 wa0021

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com -Tersinggung tak diberi hutang rokok, Seorang Pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja menimbulkan bahaya kebakaran di sebuah warung rokok di Jl. Joglo Baru RT 012/006 Kembangan Jakarta Barat, Kamis (4/4/2024).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa pelaku, yang kerap berhutang di warung milik korban, berniat ngutang rokok kembali kepada korban namun ditegur oleh korban untuk membayar hutang rokok kemarin yang belum dibayar.

” Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Dengan rasa emosinya, pelaku langsung mengambil botol bensin dari rak dagangannya lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” ujar Billy Gustiano saat dikonfirmasi pada Jumat, (5/4/2024).

Selanjutnya, pelaku IM mengambil tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya lanjut menyulut depan korek api (korek gas) lalu melemparkannya ke arah rak rokok hingga menimbulkan kobaran api.

” Jadi memang ini seperti sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku, dia sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut,” tegasnya

Melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang masih berada di dalam rak yang terbakar, lalu menyelamatkan diri keluar warung.

” Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan,” terangnya

Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi Pelaku.

” Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak melarikan diri kerumah kerabatnya,” bebernya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.