DOMPU, Revolusinews.com – Sebagai upaya mencegah gangguan Kamtibmas, Timsus gabungan Polsek Dompu, Manggelewa, Woju, dan Pekat jajaran Polres Dompu secara serentak melaksanakan razia minuman keras (Miras) pada Kamis (29/9/2022).
Dalam razia penertiban Miras Timsus berhasil menyita 101 botol miras jenis bir, sofi dan brem di beberapa titik hasil operasi selama 2 (dua) hari dari tangan RO, wanita (45) warga Matua, NH, wanita (40) warga Kandai II, NU, wanita (45) dan SU (40) asal Nowa, Kecamatan Woja.
Dalam keterangannya, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.Ik., melalui Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.I.P., mengatakan, bahwa razia yang dipimpin oleh Aipda Masrun bersama 5 (lima) anggotanya itu dimaksudkan untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal.
“Kegiatan tersebut berakhir Kamis (29/9/2022) pukul 09.30 Wita berjalan dengan aman dan kondusif. Selanjutnya barang bukti Miras diamankan di Polsek Woja,” kata Kapolsek Woja.
Lebih lanjut diungkapkannya, dalam razia sebanyak 70 botol jenis bir, sofi dan brem berhasil diamankan oleh personil di bawah pimpinan Katim Opsnal Polsek Dompu Aiptu Yusuf, SH bersama anggota timsus macan kota Polsek Dompu di wilayah hukum Polsek Dompu.
Minuman beralkohol tersebut disita dari tangan MI, Wanita (52), JH (52) dan JN (29) asal Kelurahan Bada, juga dari RA, wanita (42) asal Kelurahan Bali, JU, wanita (31) dan RO, wanita (31) asal asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.
Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifudin, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan, memproduksi, mengedarkan, menjual dan meminum – minuman keras beralkohol.
Begitupun di Manggelewa, tak luput dari sasaran razia yang dilakukan oleh Personil Polsek Manggelewa yang dipimpin oleh Aipda Hafid bersama 6 anggota lainnya.
Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., mengungkapkan bahwa operasi razia miras ini dilakukan di beberapa tempat antara lain di rumah SN, DW, NY yang berhasil menyita 4 ember dan 8 jerigen minuman keras jenis brem.
“Kegiatan razia minuman keras tersebut rutin dilakukan untuk meminimalisir peredaran Miras dan meminimalisir terjadinya keributan yang disebabkan oleh pelaku yang mengonsumsi Miras,” kata Ramli.
Selanjutnya, razia miras juga dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekat dengan jumlah barang bukti sitaan sebanyak 669 liter minuman jenis tuak dan 38 liter jenis brem.
Terkait penertiban miras ini, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyebutkan minuman berbahaya tersebut disita dari rumahnya Rumah AS (50), EH (30), KR (35), NS (43), NP (53), SY (30) dan IM (30) yang semuanya beralamat di Desa Kadindi Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
“Total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan yaitu 707 liter,” tutup Kapolsek Pekat.
Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.Ik., mengingatkan sekaligus mengajak semua pihak untuk proaktif dalam rangka menjaga Kamtibmas salah satunya dengan tidak mengkonsumsi minuman yang memabukkan hingga memicu kericuhan di tengah-tengah masyarakat.












