Tingkatkan Kualitas, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik

oleh -280 Dilihat
oleh
img 20250618 wa0025 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – ‎Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu laksanakan (DPMPTSP) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik guna tingkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perijinan pada Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang yang digelar di Vega Hotel Gading Serpong – Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB

Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 65 peserta undangan perwakilan dari Dinas, Lembaga dan Instansi Kabupaten Tangerang, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, para Akademisi dari berbagai universitas, Himpunan Dokter Hewan, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi, Persatuan Perawat Nasional, Himpunan Ahli Gizi, Persatuan Apoteker, LSM serta awak media (Pers), juga kelompok masyarakat lainnya.

‎‎Acara dibuka dan dihadiri oleh Perwakilan Kadis DPMPTSP Kab. Tangerang Bpk. Akbar Yoga Aswara ,SH,.MH, Fadli Arfiandi, Sp.,Mm, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten,  Eddy Purwanto. SH.,MH  Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang, Bara Hudaya, SE. S.Mi,  Biro Organisasi Provinsi Banten.

‎Akbar Yoga dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal tujuan diselenggarakannya acara forum konsultasi publik selain dari peningkatan pelayanan publik ialah terciptanya integritas pelayanan dinas kepada publik yang optimal, serta melalui forum ini diharapkan menjadi evaluasi kinerja dengan mendapat masukan, kritik dan saran dari berbagai elemen baik dinas maupun instansi dan kelompok masyarakat.

‎Eddy Purwanto. SH.,MH sebagai narasumber kejaksaan menegaskan bahwa SOP adalah pondasi penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mencapai pelayanan publik yang prima, SOP harus didukung oleh dasar hukum yang kuat, pemahaman yang komprehensif tentang pengertian, syarat, dan jenisnya, serta komitmen untuk terus melakukan inovasi.

‎Lanjutnya Dasar Hukum yang Kuat yaitu SOP memiliki landasan hukum yang kokoh, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa SOP bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban dalam birokrasi pemerintahan, tuturnya.

‎Fadli Arfiandi, Sp.,Mm, menjelaskan Kepala Perwakilan”Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Standar pelayanan yang jelas dan efektif sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ORI melakukan pengawasan melalui rezim pengaruh untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar yang telah ditetapkan.

‎Pentingnya standar pelayanan publik terletak pada kemampuan untuk meningkatkan kualitas layanan, memastikan transparansi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, pelayanan publik dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.  ORI juga menekankan pentingnya pengelolaan sistem informasi pelayanan publik yang baik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan saran dan pengaduan. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.

‎‎Bara Hudaya, SE. S.Mi,  Biro Organisasi Provinsi Banten dalam penjelasannya, Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya berkelanjutan yang memerlukan tiga pilar utama: Standar Pelayanan yang jelas, Sistem Informasi Pelayanan Publik yang transparan, dan  partisipasi aktif masyarakat.

‎ Standar Pelayanan harus mencakup maklumat pelayanan, dasar hukum, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, sarana/prasarana, SDM, pengawasan internal, penanganan pengaduan, evaluasi, dan jaminan pelayanan. Sistem informasi harus dapat diakses publik, sementara Forum Konsultasi Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat menjadi alat vital untuk umpan balik dan perbaikan.