Tupoksi PPID Dipandang Tidak Berfungsi Maksimal

images

Oleh: Asep Dedi Mulyadi Redaktur RNews (03 Oktober 2024)

BANTEN,Revolusinews.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik seperti desa.

Tugas PPID meliputi pengumpulan informasi, penyediaan informasi, pengklasifikasian informasi, penyimpanan informasi, pendokumentasian informasi, lelayanan informasi yang ada di desa.

PPID berperan penting dalam era keterbukaan informasi saat ini. Keberadaannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi melalui satu pintu.

Klasifikasi informasi yang dikelola PPID meliputi, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi yang dikecualikan.

Anggaran PPID dianggarkan dari dana desa ( DD ) rata-rata sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), yang bertanggung jawab kegiatan PPID adalah Kepala Desa dan operator, yang bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.

PPID menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik/masyarakat, melakukan verifikasi bahan informasi publik secara umum.

PPID desa wajib memberikan Informasi yang disediakan desa dan di umumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai seperti melalui Website Desa. Website Desa tersebut yang harus bisa diakses oleh desa, diantaranya meliputi Profil Desa, anggaran APBDes, laporan realisasi APBDes dan dokumentasinya, termasuk kegiatan desa yang dikelola oleh badan publik seperti Kaur, Kasi dan lainnya.

Kegiatan tersebut wajib dimasukan ke Website Desa, di umumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Dari hasil investigasi di lapangan, didapatkan sampel dari beberapa desa di beberapa kecamatan termasuk pantauan di media sosial, masih banyak desa yang tidak menjalankan pungsi PPID. Masih banyak desa yang pada awalnya sudah menganggarkan pembuatan Website Desa sebagai alat bantu untuk PPID melakukan publikasi, tapi masih belum dapat difungsikan dengan baik.

Anggaran PPID desa rata-rata Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk penanggung jawab PPID itu ada di Kepala Desa dan mendapatkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap bulannya, sementara operator PPID kebagian Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

Dari hasil investigasi tim media dilapangan, mayoritas PPID desa tidak tidak melaksanakan pungsinya dengan baik, publikasi yang dilakukan desa hanya sebatas mempublikasikan anggaran APBDes dan realisasi APBDes melalui Baliho, sementara kegiatan lainnya baik menjalankan pungsi publikasi melalui website desa hampir mayoritas desa tidak melakukannya, bisa dihitung berapa desa yang aktif di media sosial untuk publikasi kegiatan desa,

Di tahun 2023 banyak desa yang juga mengangarkan untuk digitalisasi desa sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari bantuan keuangan provinsi Banten dan di tahun 2024 juga banyak desa yang menganggarkan digitalisasi dengan nilai yang sama, padahal sebelumnya desa sudah banyak banhkan mungkin hampir semua desa pernah menganggarkan untuk pembuatan website desa, dengan anggaran pareatip dari Rp. 5.000.000,- sampai belasan juta rupiah.

Kegiatan PPID desa perlu dipertanyakan, karena selalu dianggarkan tiap tahunnya. Namum aktivitas PPID itu sendiri di desa banyak yang tidak jelas, maka dari itu BPKP dan inspektorat diharapkan melakukan audit kepada desa dimana anggaran PPID tersebut selalu habis tersalurkan tapi diduga tanpa ada kegiatan. (*)