Usaha Minyak Goreng Kemasan Botol di Ruko Jalan Jayanti Diduga Ilegal

oleh -91 Dilihat
oleh
img 20250214 005927

TANGERANG, Revolusinews.com – Usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan botol dengan berbagai merk diduga ilegal tanpa izin edar berada di salah satu ruko samping Pospol Jayanti Jalan Raya Jayanti – Serang, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi AB bersama tim awak media dan aktivis pada Kamis (13/2/2025) bahwa usaha minyak curah yang dikemas ulang menggunakan botol dengan berbagai merk terjun bebas di masyarakat, yang mana usaha minyak goreng curah tersebut diduga kuat tidak memilik izin ecer di Provinsi Banten.

Hal ini tentunya jadi sorotan tajam dan perhatian serius dari kalangan insan pers dan para aktivis untuk keberadaannya perlu disikapi tegas oleh aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah yang berwenang agar tidak terjadi pelanggaran aturan dan merugikan dampaknya bagi masyarakat sesuai UUD perlindungan konsumen pasal 8 dan 62 tentang perlindungan konsumen khususnya di Jayanti dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada umumnya. Dan bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menurut keterangan AB, salah satu aktivis mengatakan, bahwa dirinya bersama tim sudah mendatangi dan lakukan investigasi di ruko pinggir Jalan Jayanti-Serang bisa terlihat jelas ada beberapa kendaraan mobil terparkir, dan kegiatannya minyak curah di suplai menggunakan mobil yang disalurkan melalui selang panjang tertuju ke tangki penampungan minyak di ruko tersebut sangat jelas.

“Berdasarkan hasil pantauan di lokasi beberapa hari lalu, minyak goreng curah tersebut dikemas dengan botol plastik dan ditempeli logo dengan berbagai merk dan ukurannya pun kurang dari 1 liter, apakah hal tersebut bisa dibenarkan?,” ujar AB.

Dirinya berharap hal tersebut disikapi oleh oleh APH untuk seluruh perizinannya dan legalitas dokumen lengkap berusaha yang resminya, jika tidak ada harus ditindak tegas dan berlakukan sangsi tegas hukum yang berlaku.

“Saya dan rekan akan menindaklanjuti persoalan ini, sebab bagi saya usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang pakai botol ini sangat diragukan, karena untuk usaha minyak goreng curah jadi kemasan itu harus ada uji lab bahan bakunya lolos verifikasi BPOM dan Logo itu harus punya izin HAKI dan untuk label halalnya harus ada dari MUI, dan sertifikasi ISO  nya serta untuk izin lokasi usaha serta Izin pendistribusian dan izin edar penjualan juga harus benar legal dan resmi serta tervalidasi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak pengusaha inisial IW untuk menanyakan surat izin dan legalitasnya dokumennya berada alamat Kota Depok Jawa Barat, bukan di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.