Wanita 1 Komplek di Tamansari Saling Cakar Berdamai dengan Restorative Justice

oleh -2898 Dilihat
oleh
img 20230114 wa0009

JAKARTA, Revolusinews.comWanita warga Tamansari inisial AM (35) dan RI (36) bertetangga satu komplek beda RT yang berawal saling ejek hingga cakar-cakaran dan berujung sepakat damai dengan menerapkan restorative justice di Polsek Metro Tamansari.

“Awalnya karena saling ejek ejekan hingga akhirnya keduanya saling tersulut emosi dan akhirnya cakar cakaran,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

Lanjut Rohman menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2022 dimana korban berinisial AM (35) keluar rumah dengan tujuan untuk membeli makan. Namun dipertengahan jalan korban bertemu dengan RI (36) yang berkata “ngaca lu“ dan dijawab korban “kenapa“ dan terjadilah cekcok mulut. Akibat dari cekcok mulut tersebut pelaku merasa tidak senang dan langsung mencakar muka korban sehingga terjadi perkelahian.

“Mereka ini bertetangga masih satu komplek namun beda RT saja, keduanya memang sudah lama memiliki permasalahan pribadi,” terang Yongky

“Korban yang mengalami luka cakar pada bagian muka kemudian mendatangi ke Polsek Metro Tamansari untuk membuat laporan polisi. Setelah kami menerima hasil penyidikan antara korban dengan pelaku kami melakukan upaya pertemuan antara pelaku dengan korban,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan upaya mediasi. Setelah mereka ketemu kemudian mereka sepakat untuk berdamai pihaknya melakukan upaya restoratif justice

“Korban dengan pelaku sepakat damai dan kemudian dilakukan pembuatan surat pernyataan,” terang Yonky

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada Kapolres Metro Jakarta barat Kombes Pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Roland

“Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.