SERANG,Revolusinews.com -Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) harus transparan, khususnya untuk Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi fokus pemerintah saat ini. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa Koperasi Desa dikelola dengan baik, berkelanjutan, dan sesuai dengan tujuan pembangunan ekonomi desa, Kamis (28/05/2025).
Pembentukan Kopdes harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang melibatkan seluruh warga. Musyawarah ini digunakan untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan pengurus.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi ini, Kopdes diharapkan dapat menjadi lembaga ekonomi yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.
Tapi lain halnya dengan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Salah satu warga menilai, dalam pembentukan seolah sudah dikonsep dan ditentukan, serta menurut dia tidak transparan karena hanya segelintir orang terdekat dan para aparatur desa saja yang menghadirinya.
“Saya selaku warga dan termasuk pelaku usaha tidak pernah mendapatkan informasi untuk pembentukan pengurus koprasi merah putih baik dari desa maupun RT, dan menurut saya menduga ini tidak transparan dan tidak terbuka,” ucap Alia.
Juga dikatakan Alia, dirinya tidak pernah diundang oleh pihak desa terkait pembentukan koperasi desa, dan menurutnya sesuai aturan antara pengawas dan pengurus tidak boleh ada kaitan keluarga tapi ini sebaliknya, antara pengurus dan pengawas masih ada kaitan keluarga.
“Saya selaku warga tidak diundang dan tahu-tahu sudah terbentuk pengurusnya, dan pengurus inti dan pengawas masih ada kaitan keluarga, kalau kami diundang kan kami bisa memilih mana yang mumpuni dan mana yang tidak, karena untuk menjalankan koperasi desa ini harus benar-benar orang yang berkompeten dibidangnya,” tambahnya.
Sementara itu di tempat terpisah, sebut saja jaka ( nama samaran) warga Bojong Catang dirinya menilai cacat hukum karena waktu pembentukan Kepala Desa tidak ada dan yang hadir hanya melibatkan RT/RW dan calon pengurus saja.
“Tidak melibatkan masyarakat menurut saya ini cacat hukum karena waktu pembentukan, hanya melibatkan RT/RW dan yang akan jadi pengurus saja, bahkan Kepala Desa tidak hadir,” ujar Jaka.
Jaka menilai pembentukan itu hanya Formalitas saja, dirinya menduga sebelum nya sudah di konsep dan sudah di siapkan siapa saja pengurusnya.
“Menurut saya, pembentukan itu hanya formalitas saja saya duga sebelumnya sudah di persiapkan orang orang nya, dimana rasa keadilan buat masyarakat. Sesuai peraturan menteri yang saya tahu tidak boleh ada kaitan keluarga antara pengurus dan perangkat dan Kepala Desa tapi faktanya pengurusnya ponakan Kepala Desa, ponakan Staf Desa, anak kandung Ketua BPD, dan untuk ketua koprasinya pun selain kerabat Kepala Desa dirinya masih keluarga Sekdes Bojong Catang, dirinya pun masih aktif bekerja di PT KAI dengan jabatan sebagi Masinis, apakah akan bisa dirinya mengerjakan dua pekerjaan yang tugas dan fungsinya sangat jauh berbeda,” tegasnya.
Sementara, hingga pemberitaan ini, wartawan Rnews masih berusaha untuk mendapat keterangan dari Kepala Desa Bojong Catang.
Reporter : Sardi Jalu






