Warga Dipersulit Urus Surat, Pemdes Temuireng Pemalang Dinilai Abai dan Arogan

oleh -388 Dilihat
oleh
img 20250626 wa0006 11zon
Pengacara Mufidi SH bersama rekan menyampaikan permohonan klien kepada Pemdes Temuireng, didampingi Sekdes Suharto dan disaksikan wartawan Inews dan Revolusi News di ruang rapat kantor desa, Rabu (25/6). (Dok. Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Temuireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang diduga mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik kepada warganya. Hal ini mencuat setelah seorang warga, Mulyono (keluarga dari almarhum Darmun) mengaku dipersulit dalam pengurusan surat pengantar ke KUA yang seharusnya menjadi layanan dasar dan prioritas desa.

Keluhan tersebut muncul bukan tanpa dasar. Berdasarkan keterangan dari pengacara keluarga, Mufidi, SH., pada Rabu (25/6/2026) di Kantor Desa Temuireng, pihaknya sampai meminta wartawan untuk mengklarifikasi langsung ke kantor Desa Temuireng pada Senin (23/6/2025). Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa justru memberikan jawaban yang dianggap berbelit dan tidak menjawab inti persoalan.

“Kami masih pelajari dulu dokumennya dan belum lengkap lampiran-lampirannya,” ujar Sekretaris Desa kepada wartawan. Dengan alasan, biar nanti dipelajari oleh Kepala Desa dulu sebelum ditindaklanjuti. Bahkan disebutkan pula bahwa Kepala Desa sering sibuk, sehingga proses tanda tangan penting pun tertunda. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah pelayanan publik bisa ditunda hanya karena alasan pribadi Kepala Desa?

Ketika ditanya soal dugaan tarik-menarik kepentingan politik dalam pelayanan, pihak desa langsung membantah keras. “Tidak ada kaitan dengan politik, murni soal administrasi,” tegas Sekdes. Namun, pengakuan warga menyebutkan fakta sebaliknya—pelayanan tidak hanya lambat, tapi juga cenderung mengabaikan warga yang datang dengan maksud jelas dan membawa dokumen pendukung.

img 20250626 wa0007 11zon
Wartawan Revolusi News mewawancarai keluarga Mulyono di kediamannya terkait kronologi pelayanan Desa Temuireng yang dinilai telah mengabaikan permohonannya.

Mulyono menceritakan pengalaman buruknya ketika datang ke balai desa. Ia datang bersama istri dan pengacara membawa contoh dokumen dari KUA, namun tidak bisa bertemu langsung dengan Kepala Desa Sugeng. Justru yang menemuinya hanya Sekdes dan dijanjikan. “Saya tunggu satu minggu dua minggu sampai kurang lebih sudah sebulan belum selesai juga. Padahal ini cuma surat pengantar biasa. Ada kepentingan apa sih?,” ujar Mulyono dengan nada kecewa.

Anehnya, setelah kisruh ini ramai dikawal pengacara dan awak media, baru muncul kabar positif. Mulyono akhirnya mendapat informasi bahwa dokumen dimaksud telah selesai dan ia dijadwalkan untuk datang ke kantor desa esok hari guna tanda tangan bersama Kepala Desa. “Kenapa harus menunggu hingga begini dulu baru diproses?,” ujarnya di kediamannya di Desa Pesucen, Rabu (24/6).

Pengacara keluarga, Mufidi SH., menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan. Menurutnya, Pemerintah Desa Temuireng telah menunjukkan pelayanan publik yang tidak optimal, bahkan cenderung melampaui kewenangan karena tak menjalankan tugas dan fungsi dasar sebagai pelayan masyarakat. “Ini bukan hal sepele. Ini bentuk pengabaian terhadap hak warga,” tegas Mufidi.

Dengan mencuatnya persoalan ini, publik patut mempertanyakan integritas pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Pelayanan publik adalah kewajiban utama lembaga pemerintahan, bukan pemberian suka-suka. Jika tidak ada tindakan tegas dan evaluasi dari pihak kecamatan atau inspektorat, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang, menambah daftar panjang keluhan terhadap birokrasi di desa.