INDRAMAYU, Revolusinews.com – Warga Desa Tugu yang merasa dirugikan mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pungli pembebasan tanah seismik pengeboran minyak oleh pertamina yang sudah diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu sejak bulan Agustus 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Salah seorang warga Desa Tugu yang enggan disebut namanya berharap kepada pihak APH agar serius dalam menangani perkara ini, bila 5 orang warga tersebut mangkir tidak memenuhi panggilan sudah selayaknya pihak APH menjemput bola untuk melakukan pemeriksaan di tempat, karena beberapa Kadus di Desa Tugu telah mengadakan syukuran karena kasus ini dianggap sudah mandeg.
Saat dikonfirmasi di Kejari Indramayu pada Senin (17/3/2025), Kasi Pidsus Reza Vahlefi, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dari bawah untuk menentukan status hukumnya apakah masyarakat yang dirugikan atau negara yang dirugikan.
“Kami telah memanggil dan memintai keterangan warga Desa Tugu yang merasa dirugikan karena uangnya diduga dipotong oleh Kuwu baru 18 warga yang sudah kami periksa, yang 5 orang mangkir tidak memenuhi panggilan kami kang,” kata Kasi Pidsus Reza.
Di sela-sela obrolan, Kasi Pidsus menegaskan pihaknya akan menjadwal dan memanggil ulang terhadap 5 orang tersebut.
“Kami kerja secara profesional tidak memihak kepada siapapun, baik kepada pelapor ataupun terlapor, kami akan menjadwal ulang pemanggilan para korban pungli yang belum sempat hadir untuk memberikan keterangan 5 orang itu,” tutupnya.